BEI Hentikan Sementara Laju TAXI
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Penghentian itu dikarenakan adanya peningkatan harga secara kumulatif yang signifikan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan menjelaskan, status suspend itu berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan tanggal 21 Maret 2018.
“Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya,” jelas Lidia dalam keterangan resmi, kemarin.
Sementara bagi investor dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Sehingga penghentian perdagangan saham sementara ini dapat dimanfaatkan investor sebagai masa cooling down.
Untuk diketahui, TAXI mengalami kenaikan harga secara tajam mulai perdagangan tanggal 14 Maret 2018. Dari pantauan Pasardana.id, saham emiten jasa transportasi itu dibuka pada level 56 dan ditutup di level 74. Bahkan pada perdagangan kemarin (20/3), sempat menyentuh level 220. Dengan demikian, TAXI melonjak 292,8% dalam lima hari bursa.

