BEI Coret BSWD Setelah Penawaran Wajib Dilakukan
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menghapus saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) dari papan perdagangan, setelah emiten perbankan tersebut melakukan penawaran wajib kepada pemegang saham.
Hal itu untuk memberi kesempatan kepada pemegang saham menentukan langkah yang diambil dalam berinvestasi pada BSWD
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyampaikan, permintaan penghapusan saham (delisting) sukarela dari BSWD akan dilakukan setelah kewajiban sebagai emiten telah terpenuhi, terutama terkait dengan investor.
"Yang harus diperhatikan, BSWD harus melakukan tender offer atau penawaran wajib untuk memberi kesempatan kepada investor untuk menentukan sikap," kata Samsul di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, sebelum melakukan penawaran wajib, BSWD terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut.
"Setelah RUPS, BSWD menyampaikan rencana penawaran wajib kepada regulator pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan," ujar Samsul.
Seperti diketahui, BEI menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) sejak tanggal 12 Februari 2018, dikarenakan adanya permohonan dari emiten perbankan tersebut untuk tidak lagi diperdagangkan efek-nya atau delisting dari papan bursa.
Untuk diketahui, BSWD dimiliki oleh Bank of India sebesar 76,84% dan PT Panca Mantra Jaya sebesar 18,20%. Dengan demikian, kepemilikan publiknya dibawah ketentuan peraturan bursa minimal 7,5%.

