BI 7-day Reverse Repo Rate Turun Menjadi 4,50%, Pengamat : Diharapkan Penurunan Suku Bunga Kredit Segera Mungkin

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Agustus 2017 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 4,75% menjadi 4,50%, dengan suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,75% dan Lending Facility turun 25 bps menjadi 5,25%, berlaku efektif sejak hari ini, Rabu, 23 Agustus 2017. 

Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, penurunan suku bunga acuan ini akan diikuti dengan penurunan suku bunga instrumen moneter lainnya.

“Kebijakan penurunan suku bunga tersebut konsisten dengan adanya ruang pelonggaran kebijakan moneter dengan rendahnya realisasi dan prakiraan inflasi tahun 2017 dan 2018 di dalam kisaran sasaran yang ditetapkan, serta terkendalinya defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman," terang Agus di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dijelaskan, risiko eksternal terkait dengan rencana kenaikan Fed Funds Rate (FFR) dan normalisasi neraca bank sentral AS mereda sehingga perbedaan suku bunga dalam dan luar negeri Indonesia tetap menarik.

“Penurunan suku bunga kebijakan diharapkan dapat memperkuat intermediasi perbankan sehingga memperkokoh stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," kata Agus.

Ditambahkan, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan reformasi struktural berjalan dengan baik sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Maximilianus Nico Demus, Head of Research Division PT Indo Mitra Sekuritas mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan BI rate memberikan indikasi bahwa imbal hasil obligasi akan mampu konsisten untuk berada dilevel rendah.

“Tentu hal ini merupakan sesuatu yang baik, hanya saja yang diharapkan sesungguhnya dari penurunan BI Rate adalah penurunan suku bunga kredit sesegera mungkin," kata Nico kepada Pasardana.id, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Nico, hal ini (penurunan suku bunga kredit) penting karena ketika suku bunga rendah, bank diharuskan mendorong kreditnya dibandingkan depositonya untuk mendorong perekonomian untuk tumbuh, khususnya kredit mikro.

“Akan sia sia apabila BI Rate yang telah diubah menjadi BI 7 D RR, ternyata tidak bisa melakukan penetrasi khusus kredit mikro," tandas Nico.