Lagi, BI Hentikan Sementara Layanan Tambah Saldo Beberapa Produk Uang Elektronik
Pasardana.id - Setelah sebelumnya Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) BukaDompet milik Bukalapak, baru-baru ini beberapa produk layanan uang elektronik lain juga bernasib sama. Antara lain; Paytren, milik penceramah kondang, Ustadz Yusuf Mansyur, TokoCash milik Tokopedia dan ShoopePay milik Shoope.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berencana mengelola dana Rp1 miliar ke atas, wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.
Menurutnya, dengan dana kelolaan yang besar, semua penerbit uang elektronik harus memiliki manajemen risiko dan fasilitas teknologi yang baik guna melindungi konsumen.
“Jika jumlah dana yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya juga harus sudah baik," jelas Agus di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (06/10/2017).
“Jika tidak ada tata kelola yang baik, dana yang terkumpul milik pengguna rentan dengan sejumlah risiko," tambahnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan, kepada seluruh penerbit uang elektronik harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna bisa diminimalisasi.
“Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik, ya harus tertib, meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons," kata Agus.
Saat proses pengajuan izin tersebut, jelas Agus, penerbit uang elektronik dapat mengoptimalkan layanan transaksi lain seperti menggunakan kartu kredit, kartu debit dan lainnya.
“Masing-masing institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi perniagaan daring, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik, ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen," terangnya.
Namun demikian, yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya.

