BEI Hentikan Perdagangan Saham MNCN
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
Penghentian itu didasarkan surat manajemen emiten tersebut dan menjaga perdagangan efek yang wajar, teratur dan efisien.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Imron Hamzah menyatakan status suspend itu berlaku pada seluruh pasar sejak perdagangan tanggal 14 Desember 2017.
"Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya," jelas Imron dalam keterangan resmi, Kamis (14/12/2017).
Sementara bagi investor dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sementara itu, dalam siaran persnya, manajemen MNCN menduga terjadi transaksi ilegal atas penjualan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) di bursa.
Saham MNCN yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan di bank kustodian Citibank.
Selanjutnya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku pemegang saham pengendali MNCN telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian dan otoritas bursa.
Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI, Global Mediacom menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham di atas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus di atas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.

