BCIC Ingin Buka Suspensi Namun Terganjal Saham Milik LPS

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) berencana mengajukan pencabutan status penghentian perdagangan sementara (suspensi) sahamnya. Namun, rencana itu masih terganjal dengan persoalan kepemilikan saham oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Direktur BCIC, Helmi A Hidayat mengatakan, para pemegang saham publik bank yang telah berganti nama sebanyak dua kali itu, telah mempertanyakan kepemilikan sahamnya dan mempertanyakan status suspensi tersebut.

"Beranjak dari pertanyaan para investor itu, kami tengah mengkaji untuk mengajukan pencabutan status suspensi tersebut," terang dia di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Namun sebelum itu, jelas dia, pihaknya menunggu besaran kepemilikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Sebab pemilik yang lama BCIC itu, sampai saat ini masih memiliki saham seri B, antara 0,003%.

"Kita tidak tahu berapa milik LPS ...sekarang masih kita hitung," terang dia.

Untuk diketahui, LPS pemegang 99,996% saham BCIC terhitung sejak tahun 2008 hingga Nopember 2014, dan kemudian dilepas ke Jtrust Co Ltd.

Namun ia berharap, kejelasan kepemilikan saham LPS di BCIC telah rampung dalam semester I 2017.

"Pertengahan tahun ini kami sudah ada gambaran posisi LPS seperti apa," terang dia.

Pada kesempatan tersebut, Helmi juga menyampaikan, bahwa Jtrust Co. Ltd berencana kembali menyuntikan modal sebesar Rp1 triliun melalui mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non HMETD).

"Rencananya, bulan Maret Jtrust Co Ltd akan menyuntik modal Rp1 triliun sehinga modal inti Bank Jtrust menjadi Rp1,7 triliun hingga Rp1,8 triliun," kata Helmi.