Fitur QR Code di Go-Pay Dihentikan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Masih belum rampungnya aturan terbaru terkait uang elektronik, memaksa GO-JEK Indonesia mematuhi permintaan Bank Indonesia (BI) untuk mengakhiri uji coba pembayaran GO-PAY berbasis kode quick response (QR code).

Menurut Chief Compliance Officer GO-PAY, Budi Gandasoebrata, saat ini pihaknya sedang menjalankan permintaan tersebut.

Dia juga mengaku, pihaknya terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan BI.

"Kami juga sudah melaporkan hasil uji coba, yang hasilnya cukup baik ke Bank Indonesia, sekaligus menyampaikan proposal peluncuran penuh layanan pembayaran menggunakan kode QR," kata Budi dalam keterangan pers, Selasa (16/1/2018).

Asal tahu saja, GO-JEK mengajukan uji coba QR code di GO-PAY pada September 2017 untuk memastikan teknologi yang mereka terapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 11 Januari, yang dialamatkan kepada PT Dompet Anak Bangsa atau GO-PAY, BI meminta GO-JEK Indonesia menghentikan pembayaran di GO-PAY dengan fitur kode QR tersebut, paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut terbit.

BI menilai fitur tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran karena fitur tersebut sudah berada pada tahap peluncuran produk, sementara izin yang diberikan untuk uji coba.