Halim Alamsyah: Peran LPS Meluas Jadi Risk Minimizer Resolusi Perbankan

foto: istimewa

Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan usaha untuk memperkuat kapasitas lembaga dalam melakukan resolusi dan restrukturisasi perbankan. Ini tak hanya berlaku untuk internal LPS, namun juga untuk para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.

Berkaca pada krisis keuangan Asia di tahun 1997 dan krisis keuangan global di tahun 2008, banyak negara telah merubah struktur kerangka regulasi keuangan, protokol manajemen krisis dan infrastruktur perekonomian untuk menuju sistem perekonomian yang lebih fleksibel dan adaptatif. Salah satu yang paling menonjol adalah meningkatnya jumlah negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan.

Di tahun 1974 jumlah negara yang menerapkan sistem ini masih berjumlah 12 negara, namun saat ini sudah 139 negara mengadopsi system ini (IADI, September 2017).

“Peran penjamin simpanan juga terus berevolusi, dari awal mulanya hanya sebagai pay box, sekarang telah menjadi risk minimizer dengan otoritas yang lebih luas di bidang resolusi perbankan,†Ketua Dewan Komisioner LPS kata Halim Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (28/2/ 2018).

Peneliti dari Asia Global Institute, The University of Hong Kong Andrew Sheng mengatakan, bahwa krisis adalah suatu kejadian, namun restrukturisasi dan resolusi adalah suatu proses.

Terdapat empat proses yang harus dilakukan dalam menghadapi krisis, antara lain diagnosa krisis, antisipasi dampak krisis, alokasi kehilangan dan kemampuan untuk beroperasi kembali.

Halim menambahkan bahwa dibutuhkan juga usaha untuk  mengantisipasi cross border issue. Jika perbankan Indonesia berekspansi keluar negeri, maka harus dipersiapkan kapasitas untuk mengelola cross border issue.

"Karena jika terjadi krisis, maka dampak sistemik yang terjadi juga akan lebih luas. Terdapat beberapa usaha untuk mengantisipasi hal ini, diantaranya melakukan kerjasama dengan mitra-mitra LPS di luar negeri serta menandatangani MoU dengan  mitra-mitra tersebut,†imbuh Halim.