Kebijakan Dividen Interim Berubah, OJK Akan Periksa MERK dan MAYA
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dan PT Merck Tbk (MERK) karena melakukan perubahan kebijakan pembagian dividen interim 2018 setelah melakukan pengumuman kepada publik.
Hal itu disampaikan kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
“Nanti kita periksa apakah perubahan itu ada kesengajaan atau tidak. Kalau dengan sengaja akan diberikan sanksi, jangan sampai salah hitung tapi sudah diumumkan,” kata dia.
Hoesen menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada dua emiten tersebut atas perubahan kebijakan pembagian dividen interim 2018. Terlebih, pembagian dividen interim 2018 yang dilakukan oleh MERK berdasarkan laporan keuangan belum audit.
“Dia (MERK) kan pakai buku non audit. Jika laporan auditnya telah disampaikan akan bisa kita lihat mana yang benar, dia (MERK) atau saran yang diberikan,” kata dia.
Khusus untuk MERK, lanjut dia, dana pembagian dividen tersebut ditenggarai berasal dari penjualan aset senilai Rp1,46 triliun.
“Itu kan (dividen) hasil penjualan aset,” kata dia.
Sedangkan sebagai regulator, jelas Hoesen, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kebijakan pembagian dividen. Tapi berkaca dari dua kejadian emiten tersebut, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan membuat peraturan terkait pembagian dividen interim.
“Mungkin kita buat aturannya deh, tentang pembagian dividen interim,” tutup Hoesen.

