Investor Tentukan Kebutuhan Audit Laporan Perusahaan Equity Crowdfunding

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan tentang Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding. Dalam salah satu klausulnya, investor dapat menentukan perlu tidaknya laporan keuangan perusahaan penggalang dana untuk di audit atau tidak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/11/2018).

“Bisa tidak di audit, tapi tergantung investornya mau atau tidak. Seperti Obligasi, jika ada investor yang tidak butuh audit ya tetap jalan,” kata dia.

Meski demikian, lanjutnya, laporan keuangan audit akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang akan menggalang dana melalui wahana Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding.

Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan tersebut juga diatur bagi penyedia wahana Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi harus dapat mengkaji laporan keuangan dan mereview prospek perusahaan yang akan menggalang dana tersebut.

Jelasnya, setiap penggalangan dana didasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan. Misalnya, suatu perusahaan membutuhan dana Rp6 miliar untuk membangun pabrik. Dana tersebut harus mampu diraih melalui wahana Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Jika target dana tidak tercapai, maka dana yang sudah terkumpul tersebut harus di kembalikan kepada investor.