Jokowi Minta Proses Divestasi Freeport Selesai Sebelum Akhir Tahun 2018
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah sudah mendapatkan laporan bahwa beberapa hal terkait proses divestasi 51% saham PT Freeport sudah bisa tuntas.
Salah satunya, penandatanganan Divestment Agreement, Sales and Purchase Agreement, dan Subscription Agreement pada September lalu.
“Saya juga mengikuti bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Untuk itu, Presiden meminta laporan mengenai perkembangan beberapa masalah yang masih perlu segera dituntaskan, seperti penyelesaian isu lingkungan, masalah limbah, masalah tailing.
Selain itu, juga isu perubahan kontrak karya menjadi IUPK, kemudian kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Timika, dan juga hal-hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, stabilitas investasi.
“Saya minta semua tahapan proses Divestasi itu bisa diselesaikan dan sudah final kita harapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi.
“Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” sambung Presiden.

