Desember 2018, BEI Putuskan Atur Ulang Auto Reject Saham IPO Atau Perketat Pengawasan
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian atas fenomena kenaikan saham pencatatan perdana hingga 70%. Rencananya, dari kajian itu akan diambil keputusan untuk menata ulang fenomena itu pada Desember 2018.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya memiliki berapa pilihan untuk mengatur hal itu. Pertama akan mengatur besaran penolakan penawaran secara automatis atau auto reject, memperketat pengawasan transaksi dan mengabungkan dua hal tadi.
“Jadi, Desember baru kami putuskan langkah apa yang sebaiknya diambil,” kata Nyoman di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Ia menjelaskan, beberapa bursa utama dunia telah mengatur batasan auto reject atas dan bawah pada saat pencatatan saham perdana sebesar 20% - 30%.
“Batas Auto Reject atas dan bawah saham perdana umumnya 20% - 30%,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komite Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto mengatakan, BEI sebaiknya melakukan pengawasan lebih ketat terhadap transaksi tersebut.
“Bagaimana dengan pengawasan Bursa, itu harusnya yang perlu menjadi perhatian,” kata dia.

