Peraturan DHE Hanya untuk Ekspor SDA
Pasardana.id – Dana hasil ekspor (DHE) masuk dalam bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI yang baru saja secara resmi diumumkan Pemerintah, Jumat (16/11/2018).
Nampaknya, Pemerintah berupaya untuk membawa pulang dana hasil ekspor (DHE) dari para eksportir. Kali ini, Pemerintah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memasukkan DHE tersebut dalam sistem keuangan Indonesia.
Meski demikian, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, peraturan DHE ini dilakukan hanya untuk ekspor sumber daya alam (SDA) saja. Misalnya; perkebunan, kehutanan dan perikanan.
“Sistem keuangan sendiri, bisa melalui produk perbankan seperti deposito atau portofolio yang lain. Untuk hal ini, Pemerintah siap untuk memberikan insentif. Apalagi kalau ditempatkan dalam rupiah, insentif akan lebih besar lagi," ujarnya.
Terkait tarif-nya, Pemerintah mengacu kepada PP 123/2015, jika menempatkan dalam deposito dengan valas (dollar AS) maka tarif 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, 2,5% untuk enam bulan, dan 0% untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Kemudian untuk deposito dengan rupiah, maka tarifnya 7,5% untuk jangka waktu satu bulan, 5% untuk tiga bulan dan 0% untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.
Ditambahkan khusus DHE ini, para eksportir ini masih bisa menggunakan dan hasil devisanya untuk perluasan usaha, seperti membayar utang.
“Dan lagi, fasilitas ini tidak perlu izin roll over jika sudah habis,” tandas Darmin.

