Keluhan AB Diabaikan, Penyampaian Minat Book Building Tidak Mengikat
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merampungkan peraturan terkait elektronik book building. Dengan peraturan tersebut, akan tercipta transparansi dan peningkatan partisipasi investor ritel pada saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Tahun depan Insya Allah sudah dapat diberlakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Solo, Jumat (16/11/2018).
Hanya saja, beberapa anggota bursa (AB) yang kerap kali menjadi penjamin emisi IPO mengeluhkan beberapa klausul dalam rancangan peraturan tersebut.
Salah satuya, terkait pemesanan saham atau penyampaian minat saat Book Building tidak mengikat. Sehingga dapat saja calon investor menggagalkan rencananya atau jumlah yang dipesan berkurang. Sudah barang tentu hal itu akan menjadi beban bagi penjamin emisi efek.
Menyikapi keluhanan itu, Hoesen menyebut hal itu sudah menjadi risiko penjamin pelaksana emisi efek.
“Penjamin emisi efek harus mempertimbangkan risiko atas penjaminan tersebut. Dalam hal sifat penjaminannya adalah full commitment, berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek serta sesuai peran dan fungsinya. Dalam hal terjadi undersubcribe, penjamin emisi wajib menyerap sisa saham yang tidak terjual tersebut,” papar dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan berlakunya elektronik book building akan menghindari kolusi antara penjamin emisi dan investor yang dikenalnya saja. Sehingga tidak terjadi pemerataan kesempatan mendapatkan saham di pasar primer.
“Nanti tidak ada lagi over subscribed berkali dan semua terbuka. Sekarang ini banyak terjadi kalau barangnya (saham) bagus hanya diberi pada investor yang dikenal saja,” kata dia.

