Ehm.. Dari 73 Perusahaan Pinjam Meminjam Digital Terdaftar, Hanya Satu yang Berijin
Pasardana.id - Minat untuk mengadu peruntungan di industri penyediaan wahana digital pinjam meminjam atau Peer to Peer (P2P) Lending cukup besar. Hal itu terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa terdapat 202 perusahaan tengah berusaha meraih tanda terdaftar dan selanjutnya sertifikasi ijin.
Hal itu disampaikan Direktur Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (19/10/2018).
“Sampai akhir September terdapat 202 perusahaan mengajukan sebagai perusahaan terdaftar P2P Lending,” kata dia.
Namun, lanjut dia, dari 202 perusahaan tersebut, sebanyak 17 sudah melengkapi syarat tertulis seperti ketentuan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good corporate Governance) dan menyusun 29 standar operational procedur (SOP).
Tapi, untuk mendapatkan tanda terdaftar ke 17 perusahaan tersebut harus mengajukan undangan kepada OJK untuk verifikasi lapangan.
“Hanya saja, sampai saat ini belum ada dari ke 17 perusahaan itu yang menyampaikan undangan verifikasi kepada OJK,” ungkap Hendrikus.
Baca juga : OJK Dorong Fintech Perluas Akses Keuangan Syariah UMKM
Sementara itu, dari 73 perusahaan P2P Lending yang telah tanda terdaftar hanya satu yang telah mengantungi ijin. Sehingga satu perusahaan tersebut dapat beroperasi di seluruh Indonesai secara permanen. Sedangkan bagi perusahaan dengan tanda terdaftar dapat beroperasi di seluruh Indonesia sampai satu tahun operasi.
“Untuk mendapatkan ijin, kami menguji selama 6-7 bulan,” ucap dia.

