2018, Waspadai Short-fall Yang Membengkak
Pasardana.id - Realisasi penerimaan pajak per 30 Desember 2017 tercatat Rp.1.145 triliun sedangkan realisasi dari Bea dan Cukai tercatat Rp.189,36 triliun, sehingga perhitungan sementara penerimaan perpajakan sebesar Rp.1.334,36 triliun atau 89,02% dari target Rp.1.498,7 triliun.
"Dengan demikian, tercatat short-fall penerimaan pajak sebesar Rp.140 triliun," ujar Lana Soelistianingsih, Kepala Riset/Ekonom Samuel Aset Manajemen dalam laporan risetnya yang dilansir dari laman resmi SAM, Selasa (02/1/2017).
Adapun untuk tahun 2018, target penerimaan perpajakan meningkat 7,9% yoy menjadi Rp.1.628,09 triliun.
Menurut Lana, untuk mencapai target tersebut, kemungkinan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan semakin galak dalam mengejar target.
"Kondisi ini bisa memicu ketidakyakinan berusaha dan konsumsi di Indonesia," terang Lana.
Meski demikian, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, short-fall pajak tidak akan menyebabkan Indonesia bangkrut.
Alasannya, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur batasan defisit anggaran sebesar tiga persen.
Akan tetapi, jika short-fall pajak terus berlanjut akan menjadi bahaya besar, karena ketahanan fiskal menjadi buruk.
Sementara itu, Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics & Finance (Indef) menilai, target pendapatan negara yang dipatok sebesar Rp1.894,7 triliun dalam RAPBN 2018 juga dikhawatirkan tidak tercapai. Hal ini sejalan adanya ancaman short-fall pajak di 2017.
"Padahal, penerimaan pajak ini sumber utama pendapatan negara. Dan tidak mungkin ada program pengampunan pajak di 2018 membuat target tersebut dapat saja meleset," ujar Enny, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, penerimaan negara, merupakan salah satu indikator kinerja perekonomian secara umum. Jika target pemerintah meleset, maka sinyal optimisme perekonomian 2018 juga akan melemah.
Implikasinya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 5,4 persen menjadi susah direalisasikan.
"Penerimaan yang berpotensi di bawah target dapat menimbulkan rentetan “penyakit fiskal" berikutnya, mulai dari penambahan defisit melalui utang hingga pengetatan anggaran," tegas Enny.
Asal tahu saja, short-fall adalah kondisi ketika realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan.

