BI Sebut Transaksi Valas Makin Menurun, Saat Ini 'Hanya' Sebesar US$1,3 Miliar
Pasardana.id †Bank Indonesia (BI) melaporkan, saat ini transaksi valas di dalam negeri hanya sebesar US$1,3 miliar. Padahal, pada tahun 2013-2014 lalu, rata-rata transaksi dalam valas mencapai sebesar US$6 miliar bahkan hingga mencapai US$9 miliar.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo menilai, perbaikan penggunaan rupiah di dalam negeri ini sejalan dengan telah diberlakukannya Peraturan BI (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.
“Regulasi ini telah menekan penggunaan valas di dalam negeri. Kondisi ini yang membuat Indonesia memiliki daya tahan ekonomi yang kuat,†ujar Agus di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Ditambahkan, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari upaya BI yang telah menggandeng banyak pihak termasuk Kementerian yang membawahi berbagai sektor yang membutuhkan valas.
Dengan begitu maka rupiah bisa menjadi alat pembayaran yang sah di dalam negeri.
“Rupiah harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Di Amerika Latin, banyak negara yang tidak punya currency sendiri karena semua sudah jadi nilai tukar asing, perbankan juga habis karena dikuasai perbankan asing. Jadi kita harus bangun kapabilitas kita,†tegas Agus.
Meski demikian, kata dia, bank sentral tetap memberikan pengecualian bagi kegiatan usaha yang mengharuskan pembiayaan valas.
“Tapi kita berikan pengecualian untuk beberapa transaksi yang memang harus dolar, seperti PLN. Tapi kalau pinjaman sudah selesai ya kembali ke rupiah,†tandasnya.

