Bank Indonesia Segera Sentralisasi Aturan Fintech

foto: istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia terus menyempurnakan regulasi terkait keberadaan industri financial technology atau fintech. Terlebih setelah bank sentral mendirikan BI Fintech Office pada akhir tahun 2016.

Salah satu yang tengah dipersiapkan BI dalam waktu dekat adalah pembentukan payung aturan. “Oktober nanti kami akan bentuk payung aturan fintech. Isinya adalah regulasi-regulasi terkait agar lebih terkonsentrasi," tutur Tim Head BI Fintech Office Yosamartha di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Rencana tersebut, kata Yosamartha, merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi yang telah dirilis BI terkait fintech. “Hal ini pun menjadi bagian dari sikap BI yang to be worry atas keberadaan fintech," imbuh Yosamartha.

Seperti diketahui, BI ikut mengatur keberadaan fintech dengan pendirian BI Fintech Office. Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

BI Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian. Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Dan keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.