Akan Terapkan Biaya Isi Ulang E-Money, Agus Marto Dilaporkan ke Ombudsman
Pasardana.id - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait rencana kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik alias e-money.
Laporan tersebut disampaikan David Maruhum L Tobing, seorang pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam laporannya, David menyampaikan, kebijakan BI tersebut merupakan maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta melanggar terhadap hukum dan perundang-undangan.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen," kata David dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/9/2017).
David merinci, kebijakan BI bisa diduga sebagai tindak pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No.7 tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
David pun memohon Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada BI untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya isi ulang e-money.
“Dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Rupiah Kertas maupun Logam dalam bertransaksi," tutur dia.

