Hipmi Minta Sanksi Administratif Atas Kesalahan SPT
Pasardana.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditolak DPR. Pasalnya, hal ini akan sangat menganggu dunia usaha.
“Materi revisinya menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha," kata Irfan Anwar, Ketua Bidang Keuangan BPP Hipmi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Poin-poin yang dimaksud seperti Pasal 109 yang menyebutkan hampir semua kesalahan dapat dikenakan sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap. Padahal, ini bisa saja terjadi akibat wajib pajak (WP) lupa.
"Kesalahan yang bersifat ringan sebaiknya dengan sanksi administratif saja," ujarnya.
Sedangkan untuk staf perpajakan yang melakukan kesalahan ini dikeluhkannya tidak dikenakan sanksi seperti WP. Irfan mengaku tidak tahu mengapa hal ini bisa terjadi demikian.
“Ada semangat yang kuat dari negara untuk mempidanakan wajib pajak dan penguatan dirjen pajak, dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pasal 109 dinilainya merupakan satu dari 19 pasal dalam revisi UU KUP yang berbenturan dengan pengembangan dunia usaha. Begitupula investasi yang ditarik oleh pemerintah.
“Kita inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif, sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian," tandasnya.

