APEI Minta Dapen dan Asuransi Tak Hanya Bertransaksi Dengan AB Kakap
Pasardana.id - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan berusaha untuk membuka kesempatan bagi anggota bursa (AB) dengan MKBD (Modal kerja Bersih Disesuaikan) cekak menjadi perantara perdagangan efek industri asuransi dan dana pensiun. Pasalnya, selama ini, kedua industri tersebut memiliki peraturan internal terkait transaksi perdagangan efek hanya dengan AB kakap.
Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak menyampaikan, selama ini perusahaan asuransi dan industri dana pensiun hanya memiliki AB Kakap sebagai perantara perdagangan efek. Sedangkan, industri asuransi dan dana pensiun mendominasi transaksi perdagangan efek pada Bursa Efek Indonesia.
“Kebijakan itu (pemilihan AB) tergantung lembaga dana pensiun atau perusahaan asuransi masing-masing tapi umumnya mereka memilih AB dengan MKBD diatas Rp100 miliar,†kata Zaki di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan asosiasi asuransi dan perhimpunan lembaga dana pensiun serta Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami ingin semua AB dapat diberi kesempatan menjadi perantara perdagangan efek bagi industri asuransi dan dana pensiun,†harap dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perantara perdagangan efek merupakan bisnis utama dari AB dalam mendatangkan pendapatan. Dengan pembatasan tersebut maka akan mengurangi sumber pendapatan yang berasal dari imbal jasa perantara perdagangan efek.
Sebaiknya, jelas dia, OJK mengatur lebih jauh terkait peraturan internal perusahaan asuransi dan dana pensiun tersebut.
“Kami ingin bicara dengan OJK IKNB ( industri keuangan non bank) terkait hal ini,†tandas dia.

