BI Revisi Aturan GWM
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM). Langkah ini sebagai lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada 2016.
“Penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo di Jakarta, pada akhir mimggu lalu.
Dijelaskan, pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah.
GWM ini ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah. Pemenuhannya dilakukan secara harian dan disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK dalam rupiah.
“GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu," jelasnya.
Menurut Dody, tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata yakni memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. Kedua, sebagai interest rate buffer (bantalan suku bunga), sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang; dan ini memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.
"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan," tutur Dody.

