OJK Kaji Kewajiban Sekuritas Kakap Jadi Underwriter Perusahaan Rintisan
Pasardana.id - Minat perusahaan dengan aset dibawah Rp100 miliar atau perusahaan rintisan untuk menggalang dana melalui Initial Public offering (IPO) cukup besar.
Namun sayangnya, perusahaan sekuritas enggan menjadi penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) tengah mengkaji peraturan terkait dorongan kepada perusahaan sekuritas dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) diatas Rp250 miliar untuk menjadi underwriter perusahaan rintisan.
“Masih di kaji," jawab Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Ia menjelaskan, saat ini OJK tengah merancang peraturan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahaan dengan aset dibawah Rp100 miliar.
Dengan perubahan itu, diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk menggalang dana melalui pasar modal melalui Initial Public Offering (IPO).
Beberapa waktu lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut, akan ada dua kategori perusahaan.
Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset dibawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran Umum untuk perusahaan menengah kecil," terang Nurhaida.
Ia menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, juga akan diiringi dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahaan diatas. Untuk kemudahan, perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospketus.
“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya," terang Nurhaida.
Kemudahan lainnya, lanjut Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang lama, berlaku wajib audit legal selama perusahan berlansung.
“Propektus dapat disampaikan melalui media digital sebelumnya melalui media cetak," terang dia.
Sementara terkait jumlah nominal penggalangan dana, Nurhaida menyampaikan, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II 2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset dibawah Rp100 hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar," jelas dia.
Terakhir, dari sisi mendapatkan pernyataan pre efektif dan efektif pencatatan saham, Nurhaida berjanji akan lebih mempermudah dan mempersingkat waktu tersebut.
“Agar timing-nya sesuai dengan kondisi pasar," terang dia.

