Ketentuan Baru Transaksi Bilyet Giro Berlaku Bulan Depan

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) tekah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI Tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/32/DPSP Tanggal 29 November 2016 tentang transaksi bilyet giro.
“Ketentuan baru mengenai bilyet giro ini berlaku sejak 1 April 2017," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, untuk bilyet giro yang diterbitkan sebelum PBI tersebut tetap berlaku dan dapat dibayarkan sampai berakhirnya masa berlaku bilyet giro.
"Bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017," terangnya.
Lebih lanjut dituturkan, penerbitan ketentuan baru transaksi bilyet giro akibat praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.
Selain itu, praktik penggunaan bilyet giro sebagai sarana perintah transfer kredit. Langkah itu dilakukan dengan penunjukkan bilyet giro dilakukan sendiri oleh penarik untuk ditransfer ke rekening penerima.
Terakhir, praktik penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada warkat asli.
Adapun perbedaan antara ketentuan lama dan ketentuan baru dari kebijakan ini, adalah pada ketentuan lama, bilyet giro berlaku selama 70 hari plus 6 bulan, sementara pada ketentuan baru berlaku hanya 70 hari.
Ketentuan lama mensyaratkan tempat dan tanggal penarikan serta tanda tangan penarik. Untuk ketentuan baru mensyaratkan tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan tanggal efektif.
Hal lainnya adalah pada ketentuan lama bilyet giro bisa diserahkan oleh pihak selain penerima. Untuk ketentuan baru bilyet giro harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya.
Ketentuan lain adalah pada ketentuan lama menyebutkan syarat formal bilyet giro bisa diisi oleh pihak lain. Untuk ketentuan baru syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro.
Begitu juga dengan jumlah koreksi, yang tidak dibatasi pada ketentuan lama. Namun, jumlah koreksi maksimal tiga kali, pada seluruh field kecuali tanda tangan pada ketentuan baru.