Kemkominfo Berencana Tingkatkan Aturan Safe Harbor

foto : istmewa

Pasardana.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap pemilik platform user generated content/UGC (para pedagang individu) dapat nyaman dengan aturan pembatasan tanggung jawab antara penyedia platform digital dengan pengguna platform digital.

“Ini menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik menjadi maju," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, kemarin.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau Safe Harbor.

SE Menkominfo Nomor 5/2016 juga mengatur produk obat-obatan dan makanan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi, setiap produk tersebut sebelum diterbitkan atau dijual pada platform digital harus mendapatkan izin dan sertifikasi dulu.

“Para pemilik platform digital harus menerima risiko pertanggungjawaban ketika ditemukan ada produk-produk yang terbukti belum memiliki izin nomor peredaran atau sertifikasi, khususnya obat-obatan dari BPOM," jelasnya.

Rudiantara berencana meningkatkan status SE Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (Permen). Hal ini akan mengubah sanksi atas pelanggaran aturan.

"Transaksi sekarang harus jelas tanggung jawabnya, apa yang boleh dan tidak boleh dijual," tegasnya.