Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional, BI Rilis Enam Kebijakan
Pasardana.id - Bank Indonesia akhirnya resmi meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) hari ini, Senin (4/12/2017). GPN lahir karena adanya fragmentasi yang muncul karena kecenderungan industri membangun platform sistem pembayaran yang sifatnya ekslusif, sehingga dapat melayani instrumen yang diterbitkannya sendiri.
Untuk menyempurnakan operasional GPN, bank sentral telah menetapkan enam kebijakan utama.
Enam kebijakan tersebut antara lain:
- Membentuk tiga Penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.
- Lembaga Standar, bertugas menyusun dan mengelola standar teknologi pembayaran nasional yang ditetapkan Bank Indonesia dan wajib dipatuhi oleh seluruh industri, yaitu untuk ATM/Debit adalah NSICCS, dan untuk Uang Elektronik adalah melalui penerapan SAM Multi Applet. Saat ini Lembaga Standar telah dibentuk dan dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai representasi industri. Untuk selanjutnya, Lembaga Standar akan diarahkan berbentuk badan hukum dengan pengelolaan yang bersifat profesional, kompeten dan mandiri.
- Lembaga Switching, bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien. Pada momen peluncuran GPN ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bank Indonesia telah menetapkan 4 penyelenggara switching domestik sebagai Lembaga Switching GPN, yaitu Jalin Pembayaran Nusantara, Artajasa Pembayaran Elektronik, Rintis Sejahtera, dan Alto Network.
- Lembaga Services, memiliki empat tugas utama, yaitu (1) menjaga keamanan transaksi dengan memastikan enkripsi data transaksi secara end-to-end; (2) menyelenggarakan rekonsilisasi-kliring-setelmen secara efisien; (3) menangani perselisihan transaksi d.r. perlindungan konsumen; dan (4) mendorong perluasan akseptasi instrumen non tunai. Lembaga Services dibentuk dan dimiliki bersama oleh Lembaga Switching GPN dan anak usaha dari pelaku industri utama yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang mencakupi 75% pangsa transaksi pembayaran ritel nasional melalui konsorsium. Pendirian konsorsium akan diawali dengan penandatanganan perjanjian pada pagi hari ini, dan diharapkan akan segera berbadan hukum untuk dapat beroperasi penuh di Juli 2018.
- Penataan infrastruktur, yaitu dengan mewajibkan penerbit, acquirer, agen, dan payment gateway terkoneksi kepada minimal dua Lembaga Switching GPN. Serta diikuti kewajiban interkoneksi diantara Lembaga Switching GPN, sehingga keandalan layanan dapat terjaga.
- Kewajiban pemrosesan transaksi (routing) domestik, yaitu terhadap instrumen yang diterbitkan di dalam negeri dan ditransaksikan melalui kanal pembayaran dalam negeri, wajib untuk diproses melalui infrastruktur dan sistem yang ada di dalam negeri.
- Menetapkan skema harga (pricing policy) yang wajar. Untuk tahap awal, dalam PADG GPN telah ditetapkan besaran MDR kartu debit sebesar 1% per transaksi off-us, atau lebih rendah dari yang berlaku selama ini dikisaran 2-3%. Penurunan MDR ini berlaku efektif secara nasional pasca peluncuran GPN pagi hari ini. Penetapan skema harga ini kami yakini akan mampu mendorong efisiensi, kompetisi yang sehat, dan inovasi layanan.
- Menerapkan logo nasional, guna memperluas akseptasi instrumen pembayaran ritel non tunai yang dapat digunakan di seluruh merchant dalam negeri. Mulai tahun 2018, seluruh penerbit wajib menyediakan kartu berlogo nasional dan menjelaskan manfaatnya kepada nasabah.
- Menetapkan standarisasi fitur layanan, sehingga mampu menjawab perkembangan kebutuhan transaksi masyarakat. Fitur layanan yang wajib disediakan meliputi pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo, dan layanan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia. Kedepan, akan dikembangkan juga fitur pembayaran tagihan rutin yang terstandarisasi dan interoperabel, seperti tagihan listrik, air, dan asuransi kesehatan melalui fitur Electronic Billing and Invoicing Presentment and Payment (EBIPP).

