Provinsi Akan Menjadi Wilayah Kerja Perusahaan Efek Daerah
Pasardana.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan likuiditas di pasar modal. Salah satunya, dengan pengembangan intermediary dengan membuka kesempatan pelaku pasar mendirikan Perusahaan Efek Daerah yang beroperasi pada wilayah Provinsi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan perumusan rancangan peraturan OJK terkait dengan pembentukan Perusahaan Efek Daerah.
"Ini akan menjadi salah satu program OJK pada tahun 2018," kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembentukan peraturan tersebut terkait dengan besaran modal dasar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Terkait permodalan, Hoesen memastikan kewajiban minimal modal dasar dan MKBD lebih kecil dibanding ketentuan anggota bursa saat ini.
"Sudah pasti lebih kecil dari AB (anggota bursa) yang beroperasi secara nasional, misalnya MKBD dibawah Rp25 miliar," jelas dia.
Hoesen juga menambahkan, kewajiban itu lebih kecil dikarenakan ijin operasi perusahaan efek daerah itu hanya diperkenankan di daerah tertentu. Untuk wilayah kerja tersebut, dia menyebut hanya akan meliputi satu wilayah provinsi.
"Kayaknya wilayah kerja di satu Provinsi, sebab kalau di kabupaten terlalu kecil," kata dia.
Selain itu, jelas dia lagi, kajian rancangan peraturan OJK tersebut terkait dengan tata kelola organisasi, kelengkapan perusahaan efek daerah dan perijinan.
Terakhir, Hoesen juga menyampaikan, pendirian perusahaan efek daerah terbuka bagi seluruh institusi keuangan.
"Bukan hanya perusahaan efek non AB tapi semuanya," kata dia.

