Pemerintah Siapkan Pedoman Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Pasardana.id - Pemerintah sedang menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai kemudahan berusaha.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Satuan Tugas Nasional ini akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung.
"Fungsi dari Satuan Tugas Leading Sector adalah untuk mengawasi proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah dan melaporkan secara reguler kepada Satuan Tugas Nasional. Sedangkan untuk Satgas Tuga Pendukung, misalnya Kemkumham, dia akan membentuk Satgas di Kementerian yang tugasnya mendukung, kalau perusahaan itu mau membuat nama perusahaan atau membakukan namanya," jelas Darmin di Jakarta, Jumat (03/11/2017).
Ditambahkan, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Satgas ini tugasnya mencatat bidang tanggung jawab masing-masing, apa saja permintaan izin yang sudah berjalan dan belum selesai. Kalau ada masalah, masing-masing harus mengupayakan supaya selesai," ungkap Darmin.
Ia memastikan, seluruh Satuan Tugas ini akan terbentuk dalam dua minggu mendatang agar seluruh perizinan investasi yang terlalu lama dan belum selesai hingga saat ini dapat segera terselesaikan.
Adapun beberapa Kementerian Lembaga turut mendukung Satuan Tugas Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, antara lain; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

