Departemen Kehakiman AS Tuntut AT&T Hentikan Akuisisi Time Warner

foto: istimewa

Pasardana.id - Saham Time Warner anjlok pada Senin (20/11/2017) setelah munculnya kabar bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat melakukan tuntutan hukum terhadap AT&T untuk menghentikan langkah akuisisi terhadap Time Warner.

Seperti dilansir BBC News, saham Time Warner anjlok 1,1 persen di Bursa Efek New York. Sedangkan saham AT&T naik 0,38 persen.

Tuntutan hukum dicatatkan di pengadilan federal Washington DC.

Penuntutan dilakukan dengan alasan terjadinya pelanggaran aturan antitrust karena AT&T berpeluang untuk memanfaatkan kepopuleran program buatan Time Warner untuk memenangi kompetisi. Akibatnya konsumen AS harus membayar lebih tinggi untuk layanan televisi berbayar dan memiliki lebih sedikit pilihan penyedia jasa tersebut.

Akuisisi yang dilakukan AT&T terhadap Time Warner diumumkan lebih dari setahun lalu. Dana dalam proses akuisisi ini mencapai US$85 miliar atau sekitar Rp1.150 triliun.

AT&T telah menyatakan akan menghadapi tuntutan hukum yang diarahkan kepada perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia tersebut.