Lindungi Investor Ritel, BEI Minta Induk Usaha Emiten BUMN Lakukan Penawaran Wajib

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id †PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang akan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada tiga emiten tambang pelat merah untuk melakukan penawaran wajib atau tender offer. Hal itu untuk memastikan perlindungan terhadap investor ritel.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, perlindungan investor ritel menjadi perhatian utamanya dalam rencana aksi korporasi yang akan dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dengan mengalihkan saham milik negara kepada Inalum.

“Karena terjadi perubahan kebijakan dari BUMN perlu persetujuan DPR, maka itu secara teori terjadi perubahan kepemilikan sehingga harus tender offer (penawaran wajib),†kata Tito di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Ia mengharapkan, Inalum tidak hanya melihat peraturan penawaran wajib secara tersurat, tapi juga harus melihat secara tersirat.

Menurut Tito, secara tersirat, peraturan itu mewajibkan penawaran wajib karena bagian dari perlindungan investor ritel atau minority protection.

“Substansi aturan itu adalah minority protection,†tegas Tito.

Sebelumnya, tiga emiten pelat merah itu akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 29 November 2017 guna memperoleh persetujuan pengalihan saham milik Negara kepada Inalum.

Langkah itu bagian dari rencana Kementerian BUMN dalam pembentukan induk usaha perusahaan tambang pelat merah, yang diharapkan rampung akhir tahun 2017.