Rio Tinto Hadapi Tuntutan Tindak Pidana Penipuan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Perusahaan tambang multinasional Inggris-Australia Rio Tinto dan dua orang mantan pejabat eksekutif perusahaan tersebut, mantan CEO Thomas Albanese dan mantan CFO Guy Elliott, menghadapi tuntutan atas tindak pidana penipuan oleh pihak berwenang di Amerika Serikat.

Dengan tuntutan yang dihadapi, Elliot melepas jabatannya sebagai direktur non eksekutif Royal Dutch Shell.

Seperti dilansir BBC News pada Rabu (18/10/2017), tuntutan yang dilayangkan terkait penyembunyian kerugian dari penjualan aset perusahaan berupa tambang batu bara di Afrika.

Tambang yang berlokasi di Mozambik tersebut dibeli dengan dana mencapai US$3,7 miliar atau sekitar Rp50 triliun pada 2011, namun dijual beberapa tahun kemudian dengan harga hanya US$50 juta atau sekitar Rp675,5 miliar.

Pihak Rio Tinto menyebutkan akan melakukan upaya apapun dalam pembelaan terhadap tuntutan yang ditujukan kepada perusahaan.

Rio Tinto juga didenda 27 juta pound sterling oleh pihak otoritas Inggris karena melanggar aturan disclosure terkait pembelian tambang batubara di Mozambik. Jumlah tersebut merupakan jumlah denda terbesar yang pernah dibayarkan sebuah perusahaan karena melakukan pelanggaran aturan.