Hari Ini BEI Umumkan Depak TKGA dan BRAU
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan bersih-bersih pada papan perdagangan dengan melakukan penghapusan emiten-emiten yang dinilai lalai akan kewajiban sebagai perusahaan terbuka, khususnya penyampaian laporan keuangan dan keberlangsungan usaha.
Terbaru, BEI resmi melakukan penghapusan pencatatan perdagangan secara paksa (force delisting) terhadap saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).
“Efektif delisting BRAU dan TKGA pada tanggal 16 November 2017," tulis Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto dalam keterangan resmi BEI, Rabu (18/10/2017).
Lebih lanjut, operator pasar modal akan melakukan pencabutan penghentian (unsuspend) perdagangan efek TKGA hanya di pasar negosiasi selama 20 hari perdagangan terhitung sesi I perdagangan tanggal 19 Oktober hingga 15 November 2017.
Untuk diketahui, TKGA dan BRAU mengalami suspend lebih dari dua tahun karena lalai dalam menyampaikan laporan keuangan.

