Money Changer Tidak Berizin Akan Ditutup

foto : istimewa

Pasardana.id  - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, lima wilayah dari money changer bukan bank (BB) atau kegiatan usaha valuta asing (KUPVA) tidak berizin dari bank sentral terdapat di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) per Oktober 2016.

"BI telah memberikan waktu selama enam bulan transisi sejak Oktober 2016 hingga April 2017 untuk mengurus perizinan," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, kemarin.

Bank sentral memberi kesempatan bagi KUPVA BB belum memperoleh izin untuk mengajukan izin hingga 7 April 2017. Apabila KUPVA BB tidak mengantongi izin, maka BI bisa menutupnya,

Sampai sekarang, sebanyak 612 KUPVA BB yang dinyatakan bank sentral berizin terdapat di Indonesia.

"Dari jumlah KUPVA BB yang berizin, 38% berlokasi di Jabodetabek," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean di Jakarta, kemarin,

Untuk KUOVA BB berizin di Bali mencapai 13%, Kepulauan Riau 14%, Serang 6%, Sumatera Utara 5%, dan provinsi lainnya 24%.

Lebih lanjut, Eni mengemukakan, kegiatan KUPVA BB yang berizin dapat mengurangi tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris.

Jadi, bank sentral bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi dan Keuangan (PPATK), Badan Nasional Narkoba (BNN), dan pihak kepolisian.

"Tansfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA sendiri," ujarnya.