Kemenag Investasikan BPIH Pada Instrumen Bagi Hasil
Pasardana.id - Kementerian Agama (Kemenag) menginvestasikan dana Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) pada produk investasi yang memberikan nilai manfaat berupa bagi hasil bukan bunga.
Jadi, ini diwujudkan dalam tiga instrumen keuangan yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan deposito berjangka.
Perolehan nilai manfaat ini salah satu dari tiga kriteria invetasi yang menjadi pertimbangan Kemenag. Dua hal lainnya adalah tingkat likuiditas dan jaminan keamanan.
"Ketiga instrumen keuangan tersebut dipilih karena memenuhi syarat," ujarnya.
Dari ketiga instrumen keuangan ini terbesar dialokasikan pada deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun. Kemudian. SBSN sebesar Rp35,65 triliun dan SUN sebesar US$10.000.

