Bappenas Dorong Asuransi dan Dapen Biayai Infrastruktur

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, industri asuransi dan industri dana pensiun dapat mengoptimalisasi dana kelolaan jangka panjang bagi pembangunan infrastruktur. Karena, ini sesuai dengan karakteristik dananya.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Potensi ini dapat dioptimalkan melalui relaksasi regulasi yang mengatur investasi atau penyertaan langsung,ââÅ¡¬ kata Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dimaksud seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial berisi pembatasan investasi penyertaan langsung paling besar hanya 5% dari jumlah dana.

Begitupula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa pembatasan investasi penyertaan langsung paling besar 5% untuk dana Tunjangan Hari Tua (THT) dan 10% untuk dana Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi berupa pembatasan investasi atau penyertaan langsung paling besar 10% dari jumlah investasi.

Namun, Adi menyarankan peluang ini perlu dimanfaatkan dulu oleh industri asuransi dan industri dana pensiun sambil menunggu penerbitan relaksasinya. Apalagi, pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur juga dibiayai non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kita coba dengan investor-investor yang potensinya dari dana-dana investasi jangka panjang," ucapnya.

Data Bappenas menyebutkan, kebutuhan dana infrastruktur sebesar Rp4.796,2 triliun sepanjang 2015-2019. Dari angka itu sebesar 41,3% atau Rp1.978,6 triliun diambil dari APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sisanya didanai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Sebanyak 22,2% atau Rp1.066,2 triliun dibiayai BUMN dan 36,5% atau Rp1.751,5 triliun oleh swasta.