Sanksi Hantui Bank Tidak Lapor Dana Repatriasi
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada bank yang terpilih sebagai penampun dana repatriasi yang tidak memberikan laporan pengalihan dana investasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sanksi itu berupa peringatan sampai pencabutan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita terbitkan aturan teknis tentang prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta baru-baru ini.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Ditjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 Tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak.
Aturan ini menyebutkan laporan harus meliputi pembukaan dan pengalihan rekening dana ke rekening khusus. Pembukaan rekening ini dibuat untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut.
Selain itu laporan memuat posisi investasi wajib pajak setiap bulan atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway. Kewajiban ini harus dilaporkan tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus.
Sampai saat ini 19 bank ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi. Bank-bank itu adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Kemudian, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, dan Bank CIMB Niaga. Selanjutnya, Bank UOB Indonesia, Citibank, NA, dan The Hongkong & Shanghai Bank Corp (HSBC).
Bank-bank lainnya adalah Bank DBS Indonesia, Standard Chartered (Standcart) Bank, Deutsche Bank AG. Selain itu Bank Mega, Bank BPD Ja?wa Barat dan Banten Tbk (BJBR), Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

