Pemerintah Finalisasi Peringkasan Aturan Teknis Kebijakan Pengampunan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Loto Srianita mengungkapkan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi terkait peringkasan aturan teknis kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Saat ini terdapat dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dilebur menjadi satu," kata Loto di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dijelaskan, aturan yang pertama yaitu PMK No. 122/2016 tentang tata cara pengalihan aset atau harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan. Sedangkan yang kedua, adalah PMK No. 123/2016 tentang tata cara pengalihan harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan. PMK 123 tersebut merevisi PMK 119/2016 yang telah dirilis sebelumnya.

"Nah, ini kan sekarang sudah komplit, jadi bisa digabung. Jadi semuanya, termasuk masukan baru diakomodir dan disempurnakan sehingga bisa saja karena sudah diatur, PMK lama dicabut dan diganti yang baru. Tapi yang baru sudah komplit dan memuat semua," ujar Loto.

Meskipun demikian, diakui Loto, kendati pihaknya tengah memasuki tahap akhir penyelesaian aturan teknis tersebut, masih banyak pelaku usaha yang memberikan masukan, terutama dari pihak "gateaway", bank persepsi penampung dana repatriasi amnesti pajak.