Program Tax Amnesty Jadi Momentum untuk Mereformasi Sistem Perpajakan di Indonesia
Pasardana.id - Animo masyarakat yang besar terhadap kebijakan amnesti pajak merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) pagi.
"Ini momentum untuk memperbaiki perpajakan kita, ada sebuah kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak. Orientasi kita sekarang membangun trust. Dan momentum ini ada," kata Jokowi.
Menurut dia, untuk merespon momentum reformasi pajak akan ada Undang-Undang pendukung di antaranya PPH dan PPN.
Hal ini harus dikerjakan lebih detail sehingga ke depan sistem perpajakan di Tanah Air lebih baik.
"Dengan antusiasme seperti ini ada antre dari pagi jam 3, jam 4, ini baik. Ini momentum yang baik untuk meningkatkan tax base kita," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, reformasi peraturan pajak bertujuan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kami ingin peraturan perundangan ini bisa mencerminkan kebutuhan dari DJP dari yang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengantisipasi kegiatan ekonomi yang banyak berubah selama ini. Entah dari komposisi, dari sifat transaksi seperti online atau e-commerce," ujar Sri.
Semua perubahan itu, jelas Sri Mulyani, harus bisa diantisipasi dalam revisi peraturan pajak yang sekarang sedang dibahas bersama DPR. Termasuk pembahasan soal revisi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain dari sisi peraturan, Sri Mulyani ingin ada reformasi dari sisi lembaga pajak. Reformasi itu antara lain dari sisi kompetensi dan kapasitas pegawai pajak. Misalnya, bagaimana kapasitas pegawai pajak dalam mengelola database tax amnesty.
Selain itu, bagaimana mengidentifikasi dan memungut pajak secara profesional, serta kedisiplinan dan integritas para petugas pajak dalam menjalankan tugas mereka.
"Sehingga masyarakat itu merasa bahwa DJP memang melakukan kewajibannya tanpa merasa harus ditakut-takuti oleh DJP," jelas Sri.

