KSEI Gandeng BI Implementasi Nomor Indentitas Investor

foto : istimewa

Pasardana.id - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan Single Investor Indetification/SID (Nomor Indentitas Tunggal Investor) bagi pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB) yang diterbitkan BI.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto dan Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi.

Acara ini disaksikan Direktur Pengawas Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Khoirul Muttaqien, Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Erry Setiawan, dan Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo.

"Dengan penandatanganan ini maka kedepannya diharapkan semua produk investasi akan memiliki SID jadi tidak tertutup hanya untuk nasabah pemilik SBN dan SB lainnya saja," kata Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, ini hanya diharuskan bagi nasabah pemilik Efek dan reksa dana.

"KSEI berharap Regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya," kata Friderica Widyasari Dewi, Direktur Utama PT KSEI.

BI akan menerapkan SID bagi pemilik SBN dan SB pada 3 Oktober 2016. Implementasi ini diterapkan pada investor yang dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI sebagai Sub Registry.

Saat ini tercatat 18 Sub Registry dengan total 112.834 nasabah pemilik SBN dan SB yang telah dibuatkan SID.

Surat Edaran (SE) BI nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Langkah ini juga disetujui OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal Persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada BI.

Dari aturan ini Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID.

Kemudian, Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI.