BI Tarik Beberapa Pecahan Uang Rupiah. Apa Saja?
Pasardana.id - Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/27/PBI/2006 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan Rupiah, yaitu uang kertas Rp5.000 (tahun emisi 1992), Rp1.000 (tahun emisi 1992), Rp500 (tahun emisi 1992), Rp100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp100 (tahun emisi 1991), Rp50 (tahun emisi 1991), dan Rp5 (tahun emisi 1979).
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," seperti dilansir dari laman resmi BI, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan akan menggunakan 12 gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas dan mata uang Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada Pahlawan Nasional.
Sebagai pelaksanaan dari keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada 5 September 2016 lalu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengungkapkan, saat ini Bank Indonesia masih dalam tahap mendesain uang baru dengan berbagai pecahan.
"Setelah ini tahapannya masuk ke percetakan. Kalau uang sudah selesai dicetak, nanti akan dilakukan pengedaran," kata Suhaedi.
Mengenai mekanisme pengedaran uang bergambar pahlawan yang baru, menurut Suhaedi, pengedarannya akan dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan jumlah uang yang ditarik oleh Bank Indonesia karena dianggap tak layak edar atau sudah rusak.

