Lintas Teknologi Ajak ISAT Damai Soal Utang Piutang
Pasardana.id - PT Indosat Tbk (ISAT) mengaku telah melakukan perdamaian dengan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI). Sebelumnya, kedua entitas itu berseteru terkait utang-piutang hingga ke meja hijau.
Menurut Sekretaris Perusahaan ISAT, Trisula Dewantara bahwa LTI sebagai kreditur telah mencabut perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Pencabutan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga Jkt Pst," ujar dia, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Pencabutan itu, jelas dia, karena telah tercapainya perdamaian antara kedua pihak dan majelis hakim yang memeriksa perkara telah mengabulkan pencabutan tersebut dengan diterbitkannya penetapan nomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt Pst tanggal 9 September 2016.
"Dengan demikian permasalahan ISAT dengan LTI telah selesai," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya ISAT berkewajiban jangka pendek sebesar Rp19,5 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp16,8 triliun. Sementara itu, pada perdagangan hari ini, saham ISAT naik 100 point atau 1,9% ke level 5500.

