OJK-BPS Sepakati Kerjasama di Bidang Statistik dan Jasa Keuangan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati kerja sama di bidang statistik dan jasa keuangan. Kerja sama ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas data jasa keuangan yang dihasilkan.
"Bukan hanya kualitas, tetapi juga memperkaya informasi untuk mendukung keadaan dalam membuat indikator kebijakan. Misalnya pertumbuhan ekonomi, apa-apa saja yang punya kekuatan dan kelemahan sehingga informasi ini jadi lebih kaya untuk pengambil kebijakan sehingga kebijakan tersebut lebih tepat sasaran," ujar Kepala BPS, Suryamin, di kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Berikut ini, pokok-pokok kerja sama OJK-BPS, yakni:
1. Nota kesepahaman OJK-BPS dalam jangka waktu lima tahun.
2. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang statistik dan jasa keuangan yang memerlukan data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, berkesinambungan, dan tepat waktu.
3. Nota kesepahaman terdiri dari 12 pasal yang secara umum mengatur antara lain tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, mekanisme pelaksanaan, pejabat penghubung, pembiayaan, kerahasiaan, dan adendum nota kesepahaman.
4. Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi, peningkatan kompetensi SDM dalam bidang jasa dan keuangan, sosialisasi dan edukasi para tugas para pihak, penelitian, dan kerja sama lainnya.
5. Nota kesepahaman akan didukung dengan penyusunan lebih lanjut terkait perjanjian kerja sama yang diwakili oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsinya.
"Mudah-mudahan kerja sama ini betul-betul mendukung keinginan presiden untuk memperoleh data yang semakin konvergensi. Imbauan dari presiden ini karena banyaknya statistik dari berbagai lembaga dan berbeda, termasuk data keuangan. Maka itu kita cocokkan sesegara mungkin," tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

