Akses Pembiayaan Rumah Bagi Pekerja Informal
Pasardana.id - Pekerja informal tidak memiliki akses pembiayaan perumahan kepada perbankan sampai sekarang. Karena, mereka tidak memiliki bukti penghasilan seperti slip gaji.
Kejadian ini dijawab pemerintah dengan pengajuan bisa dilakukan melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini telah diwajibkan bagi pekerja informal berpenghasilan di atas upah minimum regional (UMR) dan sukarela bagi pekerja informal berpendapatan di bawah UMR.
"Tapera akan mengakomodir pekerja informal untuk dapat memiliki rumah," kata Direkur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, kemarin.
Kementerian PUPR juga sedang merancang Program Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan bagi pekerja informal. Bantuan diberikan sebesar 25% dari harga rumah kepada mereka yang telah menabung selama enam bulan sampai setahun.
Pembelian rumah seharga Rp100 juta bisa dibantu kementerian PUPR dengan cara pekerja informal menabung sampai 5% dari harga tersebut. Kemudian, kementerian bisa membantu pembiayaan sebesar 25% dari harga pembelian rumah.
"Pinjaman ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga rendah," ujarnya.
Kementerian PUPR akan mengujicoba program ini pada 2017. Selanjutnya, nilai bantuan akan ditingkatkan 2018.
Pada sisi lain, pembangunan perumahan bagi MBR akan dimudahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Langkah ini juga diharapkan mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah (P2SR).
"Mudah-mudahan akhir bulan ini dikeluarkan PP-nya," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) telah diterbitkan yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Aturan lain berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan pembangunan perumahan bagi MBR di bawah lima hektar tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Begitupula Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak perlu diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga memberikan penyederhanaan pengurusan sertifikat tanah. Hal serupa juga diberikan pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

