Peraturan Menteri Terkait Biaya Interkoneksi Akan Terbit September 2016
Pasardana.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Peraturan Menteri terkait biaya interkoneksi akan diterbitkan September 2016.
Menurut dia, penghitungan ulang biaya interkoneksi bertujuan untuk mengefisienkan industri telekomunikasi.
"Interkoneksi itu di-drive agar industri makin efisien. Pada akhirnya ditujukan kepada masyarakat. Itu tujuannya," katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2016) malam.
Dijelaskan, proses perhitungan biaya interkoneksi telah dimulai sejak 2015 dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.
Biaya interkoneksi di antaranya untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler untuk biaya interkoneksi originasi maupun terminasi layanan suara lokal ke "fixed" sebesar Rp 204 per menit. Begitu pula ke mobile (selular) dan satelit Rp 204 per menit. Harga ini turun dari sebelumnya yang sebesar Rp 250 per menit.
Sementara itu, untuk biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS (to OLO) menjadi Rp 11 per SMS, turun dari sebelumnya Rp 24 per SMS. Sedangkan untuk biaya interkoneksi originasi dan terminasi MMS (to OLO) ditetapkan Rp 185 per MMS.
Lebih lanjut diungkapkan, perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.
Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan.
Ditambahkan, hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25 persen atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.
"Hasil perhitungan biaya interkoneksi akan diberlakukan 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya," jelas Rudiantara.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik.

