Pemerintah Menolak Dibilang Lamban Dalam Menyiapkan Aturan Teknis Pelaksanaan Program Tax Amnesty

foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menolak jika pemerintah disebut lambat dalam mempersiapkan aturan teknis pelaksanaan program pengampunan pajak. 

Ia menilai, meskipun aturan belum sepenuhnya siap, pemohon pengampunan pajak juga membutuhkan waktu untuk mengalihkan harta tambahannya.

"Tidak (lambat) juga karena kalau diikuti, dia (pemohon pengampunan pajak) tidak mungkin mencari surat berharga langsung, tetapi dia taruh dulu di manager investasi. Itu untuk menampung investasi dulu, " ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menyikapi penilaian (lambat) tersebut, Pemerintah, kata Darmin, akan menyederhanakan skema investasi dana repatriasi peserta amnesti pajak.

Relaksasi aturan akan dilakukan guna mempercepat masuknya uang tebusan dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. 

"Misalnya, soal penerbitan surat berharga sebagai penampungan dana kalau masuk. Supaya standarnya itu dipermudah. Supaya waktunya paling tidak bisa lebih cepat mengurusi itu," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan produk untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Dengan demikian, kata dia, pihaknya hanya tinggal menjelaskan secara teknis.

"Bank persepsi akan ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau bisa bank persepsi juga menjadi bank kustodian agar tidak terlalu repot," ujarnya.

OJK juga mengubah beberapa aturan terkait Kontrak Pengelola Dana (KPD) agar lebih fleksibel dan bisnis trustee-nya dipersiapkan oleh perbankan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Jumat lalu, dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak atau  tax amnesty telah mencapai Rp 579 miliar. 

Adapun untuk deklarasi dari dalam negeri sudah mencapai Rp 2,54 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri, bagi mereka yang tidak mau membawa hartanya ke dalam negeri, mencapai Rp 634 miliar.

"Jadi total harta yang dilaporkan sampai Jumat kemarin Rp 3,75 triliun," ujar Hestu.

Menurut Hestu, dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 3,75 triliun tersebut, berasal dari 340 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan dari repatriasi dan deklarasi yang dilakukan para wajib pajak itu, uang tebusan yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp 84,3 miliar.