Penerimaan Pajak Direncanakan Sebesar Rp1.495,9 Triliun
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya pada penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016), mengatakan, pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.737,6 triliun.
"Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.495,9 triliun," katanya.
Menurut Presiden, penerimaan perpajakan akan dicapai melalui berbagai terobosan kebijakan, antara lain dengan mulai berlakunya kebijakan amnesti pajak pada 2016.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi bagi perluasan basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di masa mendatang," kata Presiden.
Pemerintah, lanjut Presiden, juga akan melaksanakan program penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis.
"Serta pengendalian konsumsi barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif," tambah dia.
Sementara itu, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. PNBP di 2017 ditargetkan sebesar Rp240,4 triliun.

