Menkeu Akui Target Pengampunan Pajak Masih Jauh

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasadana.id - Kementeran Keuangan (Kemenkeu) mengakui target program pengampunan pajak belum tercapai selama satu bulan terakhir. Salah satu indikator ini terlihat dari jumlah partisipan.

"Pengusaha besar membutuhkan waktu untuk melakukan penilaian dan dokumen yang dihadapkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.

Situs Ditjen Pajak menyebutkan, surat pernyataan harta yang masuk sampai Senin (15/8/2016) adalah 4.203. Jumlah harta yang dilaporkan Rp26,7 triliun, meliputi deklarasi harta dalam negeri Rp22,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp2,97 triliun, dan repatriasi Rp1,03 triliun.

Uang tebusan mencapai Rp544,8 miliar, meliputi badan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp1,81 miliar, badan NonUKM Rp98,4 miliar, orang pribadi non UMKM Rp411 miliar, orang pribadi UMKM Rp33,7 miliar.

Untuk mengenjot target ini akan dterbitkan aturan pendukungya sekaligus sebagai kemudahan bagi masyarakat. Untuk institusi jenis SPV (Special Purpose Vehichle) bagi individual menjadi tempat penyimpanan harta di luar negeri bisa dikonversi ke dalam negeri.

"Kami sedang menyiapkan PMK yang bisa menjawab kebutuhan seperti itu," ujarnya.

Selain itu, program pengampunan pajak bisa dilakukan di 341 Kantor Pajak Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia. Sebelumya, ini hanya bisa dilakukan di kantor pusat dan KPP pratama pada kota-kota besar.

"Semua KPP bertindak sama seperti kantor pusat, mampu menangani dan memberikan bantuan kepada masyarakat," tandasnya.