Kebijakan Pelonggaran IPO Perusahaan Tambang Kurang Tepat Waktu
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memudahkan perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk melantai di pasar modal, dimana perusahaan yang masih melakukan eksplorasi dapat menggalang dana di pasar modal.
Namun sayangnya, sejak diterbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara hanya satu emiten yang memanfaatkannya, yakni PT Merdeka Copper Gold Tbk (GOLD).
Menurut Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat bahwa kebijakan tersebut belum efektif, sebab saat keluarnya kebijakan tersebut hingga saat ini, harga komoditas tengah menurun sehingga berdampak pada nilai perusahaan tambang mineral dan batu bara.
"Kebijakan dikeluarkan saat harga komoditi mineral dan batu bara lagi tidak bagus, sehingga tidak banyak perusahaan yang memanfaatkan kebijkan tersebut," terang dia di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Ia melanjutkan, kalaupun perusahaan dimaksud tetap memanfaatkan kemudahan IPO (Initial Public Offering) maka kesempatan untuk melaksanakan pengembangan usaha menjadi terbatas.
"IPO dalam banyak hal lebih kepada modal kerja. Jadi kalau harga barang lagi tidak bagus mau diapakan," terang dia.
Namun, lanjut dia, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan tambang mineral dan batu bara di saat harga komoditas telah membaik dan permintaan telah stabil.
"Mungkin saat harga komoditas pulih, banyak yang akan memanfaatkan kebijakan ini," pungkas dia.

