Tertanggung Dinilai Tidak Paham Kontrak Asuransi
Pasardana.id - Sejumlah perusahaan asuransi tidak menerima klaim yang diajukan tertanggung. Karena, itu dianggap tidak tercantum dalam perjanjian polis asuransi.
"Sengketa yang terjadi di industri asuransi sebenarnya lebih kepada tidak sepakat dengan klaim yang diberikan," kata Ketua Badan Mediasi dan Abitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury di Jakarta, kemarin.
Sebanyak 28 kasus diterima BMAI terdiri dari 13 kasus asuransi jiwa dan 15 kasus asuransi umum sepanjang Januari sampai Juni 2016. Dari hal ini, 20 kasus telah selesai ditanganinya dan sisanya masih proses.
"Tertanggung tidak menerima putusan bahwa asuransi menolak klaimnya," ujarnya.
Dijelaskan, tidak semua kasus ini diteruskan penanganannya, karena tertanggung merasa tidak akan memperoleh keinginannya. Ini terjadi pada 15 dari 18 kasus yang dilaporkan ke BMAI.
"Lembaga ini berada di tengah dan selalu mengedepankan perolehan informasi dari kedua belah pihak," ujarnya.
Ditambahkan, pemegang polis cenderung tidak paham atas kontrak perjanjian yang sudah disepakati dengan perusahaan asuransi. Hal ini diketahui setelah dipertemukan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.

