Bank Mandiri Catat 22 Rekening Pengampunan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Mandiri mencatat 22 rekening peserta pengampunan pajak senilai Rp30 miliar sampai Rabu (27/7). Angka ini diperkirakan naik pada hari-hari ke depan.

"Ini masih wajib pajak perorangan," kata Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, kemarin.

Sebanyak 22 rekening ini merupakan deklarasi harta di dalam negeri yang dilakukan wajib pajak (WP). Mereka dapat mengikuti program repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri dengan tarif sebesar 2% periode I mulai 1 Juli 2016-30 September 2016.

Tarif sebesar 3% periode II mulai 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 dan tarif sebesar 5% periode III mulai 1 Januari 2016-31 Maret 2017.

Untuk deklarasi harta di luar negeri akan terjadi pada minggu depan. Bagi WP mengikuti program deklarasi harta di luar negeri, maka tarif yang berlaku adalah 4% periode I mulai 1 Juli-30 September 2016).

Tarif sebesar 6% periode II mulai 1 Oktober 2016-31 Desember 2016). Kemudian, tarif 10% periode III mulai 1 Januari 2016-31 Maret 2017.

"Kalau yang tanya sudah banyak sudah ratusan, tapi untuk lapor dan lain-lain kan butuh waktu ya," ujarnya.